Jumat, 21 Oktober 2011

GUNUNG API PURBA DI GUNUNGKIDUL

GUNUNGKIDUL Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tidak menetapkan tarif retribusi wisata minat khusus karena pengelolaan objek wisata diserahkan pada masyarakat setempat.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Gunung Kidul Suryoaji di Wonosari mengatakan Pemkab tidak memungut biaya retribusi masuk objek wisata minat khusus, seperti susur Gua Kalisuci, susur Sungai Oya, Gua Jomblang, dan Gunung Api Purba Nglangeran.
“Besaran tarif masuk objek wisata minat khusus ditentukan oleh masyarakat pengelola sehingga pemkab tidak menentukan biaya retribusi,” kata dia di Wonosari, Selasa (13/9).
Dia mencontohkan untuk masuk ke Gunung Api Purba setiap orang harus membayar sebesar Rp3.000. Biaya itu, kata dia, digunakan untuk kebutuhan operasional pendamping saat menuju Gunung Api Purba.
Dia mengatakan pendapatan yang masuk dari wisatawan di objek wisata minat khusus langsung digunakan masyarakat setempat untuk biaya pengelolaan. “Pada intinya masyarakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar